MOHON DUKUNGAN

MOHON DUKUNGAN

Sabtu, 04 Agustus 2012

Tafsir Baru Perlindungan Negara terhadap Mustahik


Tafsir Baru Perlindungan Negara terhadap Mustahik

Sabtu, 04 Agustus 2012, 20:15 WIB
blogspot.com
  
Tafsir Baru Perlindungan Negara terhadap Mustahik
Zakat fitrah (ilustrasi).

Oleh Dedi Mulyadi*

AL-AKHBAR ON LINE - Negara lahir berdasarkan sebuah kesepakatan bersama. Entah itu berdasarkan garis keturunan (otokrasi) maupun kesepakatan politik publik (demokrasi).  Apapun bentuknya, esensi kehadiran sebuah negara adalah untuk membangun kesejahteraan warganya. Untuk itu, pengambil kebijakan melakukan pengelolaan potensi pendapatan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, dan tentu saja tanpa melupakan prinsip negara berkeadilan.

Dalam konsep negara madinah seperti yang telah dijalankan Rasulullah SAW dan khulafaur Rasyidin, negara menjelma menjadi sebuah sistem yang memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama, hingga perlindungan terhadap golongan mustahik yang terangkum dalam 8 asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilliah, dan ibnu sabil).

Peran negara, saat itu, memberlakukan ‘pungutan wajib’ berupa zakat kepada warganya dengan legitimasi nilai-nilai Illahiah. Termasuk, kepada mereka yang non muslim pun diterapkan pungutan berupa jizyah, pajak sebagai bentuk kompensasi atas perlindungan terhadap kebebasan mereka sebagai warga negara. 

Pungutan zakat, di kala itu, bersifat wajib dan ‘memaksa’. Bahkan, jika ada warganya yang tidak patuh membayar zakat akan diberikan hukuman berupa potong tangan hingga diperangi. Hal ini dikarenakan macetnya pembayaran zakat dapat mengakibatkan kelumpuhan ekonomi negara, dan tentu saja berdampak terhadap perlindungan terhadap kalangan mustahik. Dan yang pasti, negara mengelola pendapatan-pendapatan itu, baik zakat maupun jizyah, itu untuk penyelenggaraan negara, dan yang diprioritaskan itu adalah kedelapan asnaf.
Di negara-negara barat, yang jelas tidak ada kewajiban membayar zakat kepada negara. Mereka hanya memungut pajak dari warganya.  Begitu ketatnya dalam pengelolaan pajak, warganya pun takut jika melanggar UU Pajak. 

Selain tegas dalam memberikan sanksi hukum, negara-negara di Barat betul-betul mengelola dana pajak itu yang diorientasikan untuk kemakmuran rakyat. Di Inggris misalnya, dijamin transportasi publik yang nyaman, hingga pengangguran pun diberikan tunjangan. Negara telah berubah menjadi pelindung bagi warganya. 

Bagaimana dengan Indonesia? Seperti pepatah, jauh panggang dari api. Padahal, sebagai negara, Pemerintah Indonesia memiliki kekuasaan untuk melakukan pungutan pajak terhadap seluruh warganya tanpa kecuali. Di sisi lain, lembaga non pemerintahan, diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan zakat kepada warga muslim Indonesia. Secara logika, seharusnya Indonesia menjadi sebuah bangsa maju dan makmur lantaran memiliki dua pendapatan yang sangat besar nilainya. Tapi, seperti kita ketahui, kenyataan tampaknya jauh dari sekedar catatan di atas pena.

Negara=Amilin

Dalam konteks kekinian, penanganan terhadap kalangan mustahik yang terangkum dalam 8 asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilliah, dan ibnu sabil) perlu diterjemahkan ulang. Dalam konteks negara, seharusnya golongan mustahik ini merupakan tanggung jawab negara, bukan semata-mata urusan lembaga non pemerintah yang mengelola zakat. 

Pasalnya, seperti dalam pembukaan UUD 1945, nilai-nilai negara yang berkeadilan merupakan tujuan utama kemerdekaan, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteran umum, mencerdaskan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Karena ini yang harus menjadi orientasi, APBN dan APBD seharusnya menjadikan penyelesaian persoalan 8 asnaf ini sebagai prioritas. Dalam konteks ini, aparat negara merupakan amilin—yang dalam kondisi saat ini tampaknya tak perlu lagi menjadi persoalan lantaran untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari telah ditanggung negara melalui sistem penggajian.

Negara harus membuat kebijakan strategis dan bukan sebatas kebijakan dadakan. Tafsir atas peran negara ini pun tak lagi menjadi sebatas penyelesaian persoalan yang bersifat sementara, ataupun bersifat jangka pendek semata. Melainkan dengan kebijakan menyeluruh, mulai dari kebijakan politik, ekonomi hingga sosial dengan tujuan untuk mengurangi jumlah mustahik dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga mereka menjadi muzakki. 

Negara pun memberikan jaminan kesehatan, kematian hingga hari tua sehingga para mustahik ini dapat bekerja tanpa memikirkan resiko pembiayaan yang sangat besar jika mereka sakit, ataupun tanggungan terhadap keluarga jika mereka meninggal dunia. Bayangkan pula jika para tukang becak, tukang batu, ataupun buruh tani berusia lanjut, mereka tak lagi bisa produktif dan memberikan nafkah kepada keluarganya. Untuk itu, negara pun bisa mengalokasikan jaminan hari tua meski mereka bukan pegawai pemerintahan.

Peran negara berkeadilan ini pun tak sebatas di wilayah-wilayah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara semata. Negara dengan otoritasnya dapat mengubah piranti hubungan industrial dengan sistem ekonomi khas Indonesia, yakni usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dengan demikian, karyawan tak lagi dipandang sebatas ‘hamba sahaya’ melainkan bagian dari perusahaan tersebut. 

Jika di negara-negara barat, karyawan pabrik memiliki bagian atas kepemilikan perusahaan karena memperoleh bagian saham, di Indonesia, bisa saja negara berperan untuk membeli saham dan menjadikannya sebagai bagian dari kepemilikan karyawan. 

Jika mengacu pada pola pembagian zakat, pemerintah sebagai pemungut dana masyarakat sekaligus pengelola ‘zakat’ yang masuk dalam kategori amilin, tidak perlu memiliki dana yang sangat besar. Cukup seperdelapan dari total pendapatan yang terkumpul. Berbeda dengan saat ini yang terjadi, yakni hampir 70 persen keuangan negara digunakan untuk operasional aparat negara itu sendiri.
Jika hal ini terwujud, maka sebanyak tujuh perdelapan pendapatan yang dikelola negara, dapat dialokasikan untuk masyarakat, termasuk di dalamnya untuk mengurangi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan golongan mustahik. Mudah-mudahan, ke depan, akan sedikit jumlah mustahik lantaran mereka telah berubah status menjadi muzakki. 

*Penulis adalah Bupati Purwakarta

Tidak ada komentar: