MOHON DUKUNGAN

MOHON DUKUNGAN

Selasa, 17 Desember 2013

Bagaimana Modus Korupsi Atut di Proyek Alkes Banten


Bagaimana Modus Korupsi Atut di Proyek Alkes Banten

Dari penggelembungan harga sampai ada commitment fee

ddd

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah jadi tersangka di KPK
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah jadi tersangka di KPK(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

VIVAnews - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan sengketa pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Selasa 17 Desember 2013.

Selain itu, KPK juga sepakat menetapkan Atut sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun anggaran 2012, meski surat perintah penyidikan kasus itu belum diterbitkan.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, mengatakan, untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Gubernur Banten itu juga diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut harusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Itu sebetulnya ada sistem yang tidak dilaksanakan, sehingga di sini terjadi kerugian negara yang sedemikian dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir," kata Zulkarnaen di Gedung DPR, Jakarta.

Disamping itu kata Zulkarnaen, KPK juga mengendus adanya pemberian commitment fee oleh pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan ini. Dugaan pemberian commitment fee itu termasuk yang akan didalami KPK berikutnya.

"Karena dari proses pengadaan yang tidak semestinya itu adafeedback nya ini (fee)," ujarnya.

Sayangnya Zulkarnaen belum mau membeberkan berapa nilai proyek maupun kerugian negara dari proyek pengadaan alkes di Provinsi Banten. "Dari jumlahnya tidak usah kita kemukakan sekaranglah," ucapnya.
Ia juga belum mau komentar kapan Ratu Atut Chosiyah ditahan, tapi bila sudah waktunya penahanan itu pasti dilakukan.

Tidak ada komentar: