MOHON DUKUNGAN

MOHON DUKUNGAN

Selasa, 17 Desember 2013

Ratu Atut Tersangka!

Jakarta - KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. KPK menetapkan Atut sebagai tersangka atas kasus Alkes Banten.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, Selasa (17/12/2013), surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK. Dalam Sprindik yang ditandatangani pimpinan KPK itu, Atut resmi disebut sebagai tersangka.

Menyusul penetapan tersangka itu, KPK kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Jl Bhayangkara No 51, Cipocok, Serang, Banten.

Penggeledahan dilakukan sejak Senin (16/12) malam hingga pagi ini.

Sumber resmi di KPK hanya menjawab normatif saja soal kasus ini. Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi belum mau berkomentar. "Nanti proses penggeledahan akan diumumkan secara resmi oleh Ketua KPK," kata Johan menjawab pertanyaan soal status Ratu Atut.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kubu Atut.

Tidak ada komentar: