MOHON DUKUNGAN

MOHON DUKUNGAN

Kamis, 26 Juli 2012

Fatwa Qardhawi: Zakat untuk Membangun Masjid, Bolehkah?


Fatwa Qardhawi: Zakat untuk Membangun Masjid, Bolehkah? 


Kamis, 26 Juli 2012, 21:10 WIB
Fatwa Qardhawi: Zakat untuk Membangun Masjid, Bolehkah? (2)
Pembangunan masjid (ilustrasi).

AL-AKHBARONLINE.CO.ID - Penerima zakat yang dikenal dengan Ashnaf Ats-Tsamaniyah (Delapan golongan yang berhak menerima zakat) merupakan delapan golongan umat Islam. Tidak ada satu pun dari ashnaf ini yang berbentuk kebendaan.

Kedelapan ashnaf tersebut merupakan manusia. Namun, sahkah jika zakat tersebut diberikan kepada sesuatu yang bukan termasuk dari ashnaf yang delapan tersebut? Misalkan untuk pembangunan masjid dan lain sebagainya.

Menurut Syekh Yusuf Qardhawi, menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid hukumnya masih diperselisihkan para ulama hingga saat ini.
Walaupun pembangunan masjid tersebut bertujuan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir kepada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat keagamaan.

Perselisihan ulama terkait apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai ”fi sabilillah" sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat sebagaimana yang dinashkan dalam Alquranul Karim, sebagaimana yang diterangkan dalam Surah At-Taubah?
Ataukah kata "sabilillah" tersebut hanya terbatas pada "jihad" saja sebagaimana yang dipahami oleh jumhur?

Dalam hal ini, Syekh Qardhawi lebih condong dan memperkuat pendapat jumhur ulama, dengan memperluas pengertian "jihad" yang bermakna perjuangan dengan menggunakan bersenjata. Inilah yang lebih cepat ditangkap oleh nalar dan analogi kita.

Adapun jihad ideologi (pemikiran), jihad tarbawi (pendidikan), jihad dakwah, dan lain-lainnya, tujuannya untuk memelihara eksistensi Islam dan menjaga serta melindungi kepribadian Islam dari serangan musuh yang hendak mencabut Islam dari akar-akarnya. Baik serangan itu berasal dari salibisme, misionarisme, marxisme, komunisme, atau dari Freemasonry dan zionisme.

Serangan terhadap Islam juga berasal dari kalangan Islam sendiri yang menyimpang. Seperti yang datang dari antek dan agen-agen mereka yang berupa gerakan-gerakan sempalan Islam semacam Bahaiyah, Qadianiyah, dan Bathiniyah (Kebatinan), serta kaum sekuler yang terus-menerus menyerukan sekularisasi di dunia Arab dan dunia Islam.

Berdasarkan hal ini, Qardhawi mengatakan bahwa negara-negara kaya yang pemerintah dan kementerian wakafnya mampu mendirikan masjid-masjid yang diperlukan oleh umat, seperti negara- negara Teluk, maka tidak seyogianya zakat di sana digunakan untuk membangun masjid.

Sebab, negara-negara seperti ini sudah tidak memerlukan zakat untuk hal ini. Selain itu, masih ada sasaran-sasaran lain yang disepakati pendistribusiannya yang tidak ada penyandang dananya baik dari uang zakat maupun selain zakat.

Membangun sebuah masjid di kawasan Teluk biayanya cukup digunakan untuk membangun sepuluh atau lebih masjid di negara-negara Muslim yang miskin yang padat penduduknya. Sehingga satu masjid saja dapat menampung puluhan ribu orang.

Jika zakat tersebut dipergunakan untuk pembangunan masjid di negara-negara miskin, Qardhawi memperbolehkan menggunakan zakat untuk membangun masjid. Yaitu di negara-negara miskin yang sedang menghadapi serangan kristenisasi, komunisme, zionisme, Qadianiyah, Bathiniyah, dan lain-lainnya. 

Bahkan, jika mendistribusikan zakat untuk keperluan ini—dalam kondisi seperti ini— lebih utama daripada didistribusikan untuk yang lain. Alasan Qardhawi memperbolehkan hal ini ada dua macam:

Pertama, mereka adalah kaum yang fakir yang harus dicukupi kebutuhan pokoknya sebagai manusia sehingga dapat hidup layak dan terhormat sebagai layaknya manusia Muslim. Sedangkan masjid itu merupakan kebutuhan asasi bagi jamaah Muslimin.

Apabila mereka tidak memiliki dana untuk mendirikan masjid, baik dana dan pemerintah maupun dari sumbangan pribadi atau dari para dermawan, maka tidak larangan di negara tersebut untuk mendirikan masjid dengan menggunakan uang zakat. Bahkan, masjid itu wajib didirikan dengannya sehingga tidak ada kaum Muslim yang hidup tanpa mempunyai masjid.
Sumber: Fatawa Al-Qardhawi

Tidak ada komentar: