MOHON DUKUNGAN

MOHON DUKUNGAN

Jumat, 20 Desember 2013

Jadi Tersangka Korupsi Surat Suara Rp3,7 Miliar, Kadisnakertrans Banten Ditahan


Jadi Tersangka Korupsi Surat Suara Rp3,7 Miliar, Kadisnakertrans Banten Ditahan

Kadisnakertrans Banten (berkacamata) sesaat sebelum dijebloskan ke rutan Pandeglang.(LLJ)
Serang,FESBUK BANTEN News (19/12/2013)  - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Banten 2011 senilai Rp 3,7 miliar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten  Erik Sehabudin ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (19/12/2013) siang di rumah tahana (rutan ) Pandeglang.
Mantan Sekretaris KPU Banten ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Banten dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sebelumnya , Rabu (18/12/2013) kemarin, dua tersangka lainnya Kabag Keuangan Sekretariat KPU Banten Dede Kurniawan dan rekanan penyedia surat suara dan kartu pemilih yakni N Nasution yang menggunakan CV Rajawali Garuda Mas., lebih dulu dijebloskan ke rutan Serang 
Kasipenkum Kejati Banten Yopi Rulianda kepada wartawan mengatakan, penahanan  Erik dilakukan pihaknya untuk mempermudah melakukan pemeriksaan selanjutnya.
“Kami khawatir pelaku menghilangkan barang bukti. Ini pengembangan dari pemeriksaan kemarin sekaligus untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya,” kata Yopi.
Yopi juga mengatakan,  bahwa Erik Sehabudin ditahan di Rutan Pandeglang, Banten. “Kita pisah. Dua tersangka lain kita amankan di Rutan Serang,” terangnya.
Mengenai kerugian negara akibat kasus korupsi surat suara dan kartu pemilih ini, Kejati masih menunggu data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara menurut hitungan Kejati kerugian mencapai Rp 3,5 miliar terdiri atas Rp1,5 miliar untuk surat suara dan Rp2 miliar untuk kartu pemilih.
Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Feri Wibisono, kapasitas Erik Sihabudin dalam status tersangka ini adalah pengguna anggaran (PA). Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 12 huruf d junto 55 UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sementara pihak pengusaha dijerat pasal 1, 2 dan 5 junto 55 ayat 1 ke 1 UU tindak pidana korupsi (tipikor).(LLJ)

Tidak ada komentar: